PKN BAB V Hukum Semester 2

TUGAS PENDIDIKAN PANACASILA DAN KEWARGANEGARAAN
KELAS X. SOS 4
SMA NEGERI 3 SLAWI TAHUN 2014/2015

m_n366017403382_2743.jpg


1.   Fajar Ramadhan                   ( 09 )
2.   Helen Harsena                      ( 10 )
3.   Jasmine Vidiandra                ( 15 )
4.   Maulidia Dini                         ( 18 )
5.   Prisma Dinda Tiara R            ( 22 )
6.   Arif Mahfud B                        ( 04 )
7.   Titan Asrhi M                         ( 28 )


Guru Pengampu : Sustiyono S.pd.

Bab V

Hukum dan Peradilan Nasional
Dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 Perubahan  ke-4 disebutkan bahwa : “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Ketentuan pasal tersebut merupakan landasan konstitusional bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum, hukum ditempatkan sebagai satu-satunya aturan main dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (supremacy of law). Sebelum dilakukan perubahan terhadap UUD 1945, landasan konstitusional bahwa Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum,  tercantum  dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 sebelum perubahan. Selain itu pernyataan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum juga dapat dilihat dalam penjelasan UUD 1945 sebelum perubahan. Dalam penjelasan UUD 1945 sebelum perubahan dinyatakan ada tujuh kunci pokok sistem pemerintahan Negara Indonesia, yaitu:

1.   Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat) dan tidak berdasar atas kekuasaan     belaka (maachtstaat).
2.      Sistem konstitusionil.
3.      Kekuasaan tertinggi ada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
4.      Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara tertinggi di bawah MPR.
5.      Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
6.      Menteri Negara adalah pembantu Presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR.
7.      Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.


1.     Konsep Hukum
Hukum sesungguhnya adalah norma, yaitu norma hokum. Norma hokum selanjutnya disebut hokum merupakan norma yang berbeda dari 3 norma sebelumnya. Norma hokum dibuat oleh kekuasaan yang resmi, mengikat dan memiliki sifat memaksa.

a.       Pengertian Hukum
Berikut beberapa pengertian hukum menurut para ahli :
1.       Simorangkir, mengatakan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi siapa yang melanggarnya akan mendapatkan hukuman.

2.       Sudikno Mertokusumo, hukum adalah sekumpulsn peraturan-peraturan atau kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peaturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaanya dengan suatu sanksi.

3.       E. Utrech, hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan kartena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.

4.       Achmad Ali, hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupunyang tidak tertulis, yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.

Dari beberapa pendapat para pakar tentang pengertian hokum tersebut, dapat disimpulkan bahwa:
1)      hukum berisi aturan yang memiliki unsur perintah dan atau larangan.
2)      hukum merupakan norma yang harus ditaati yang bersifat memaksa.
3)      hukum dibuat oleh kekuasaan yang resmi.

Unsur memaksa ini berarti bagi barang siapa yang melanggarnya akan memperoleh atau dikenai sanksi. Sanksi ialah akibat dari suatu reaksi atas suatu perbuatan, terutama dari pihak pemerintah yang bertugas untuk mempertahankan pelaksanaan hukum.

Menurut Pasal 10 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), macam-macam sanksi adalh berikut.

1)      Sanksi pokok terdiri atas
a)      Hukuman mati
b)      Penjara
c)       Kurungan serta denda.

2)      Sanksi tambahan terdiri atas
a)      Pencabutan hak-hak tertentu
b)      Perampasan barang-barang tertentu, dan
c)       Pengumuman keputusan hakim


1.       Asas dan Tujuan Hukum
Dalam tata hokum Indonesia dikenal adanya 2 asas, yaitu asas hokum umum dan asas hokum khusus.
a.       Asas hokum umum adalah asas yang berlaku untuk semua tata hokum atau keseluruhan bidang hokum. Contoh
1.       Asas lex posteriori derogate legi priori adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang terbaru (posterior) mengesampingkan hukum yang lama (prior). Asas ini biasanya digunakan baik dalam hukum nasional maupun internasional.
2.       Asas lex speciali derogate legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis). Contohnya, dalam pasal 18 UUD 1945, gubernur, bupati, dan wali kota harus dipilih secara demokratis. Aturan ini bersifat umum (lex generalis). Pasal yang sama juga menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus (lex specialis), sehingga keistimewaan daerah yang gubernurnya tidak dipilih secara demokratis seperti Daerah Istimewa Yogyakarta tetap dipertahankan.
3.       Asas lex superior derogate legi inferior adalah peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang rendah (asas hierarki), Hans Kelsen dalam Teori Aquo mambahas mengenai jenjang norma hukum, dimana ia berpendapat bahwa norma-norma hukum itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hierarki tata susunan.Yaitu digunakan apabila terjadi pertentangan, dalam hal ini yang diperhatikan adalah hierarkhi peraturan perundang-undangan.
4.       Asas restitio in integrum ,kekacauan dalam masyarakat, haruslah dipulihkan pada keadaan semula (aman). Artinya, hukum harus memerankan fungsinya sebagai “sarana penyelesaian konflik”.
5.       Asas bahwa setiap orang dianggap tahu undang-undang.
Scholten mengenukakan adanya 5 asas hokum umum yang berlaku universal yang berlaku pada semua system hukum. Asas tersebut adalah asas kepribadian, asas persekutuan, asas kesamaan, asas kewibawaan dan asas pemisahan antara baik dan buruk.
b.      Asas hukum khusus adalah asas yang berlaku dalam lapangan hukum tertentu. Contoh
1.       Hukum pidana berlaku asas praduga tidak bersalah, asas nebis in idem, asas legalitas
2.       Hokum perdata berlaku asas pacta sunt servanda, abus de droit, asas konsensualisme.
Gustav Radbruch (ahli fisafat Jerman) menyatakan bahwa hokum memiliki ide dasar hokum yang mencakup 3 unsur, yaitu sebagai berikut.
a.       Gerechtigheit, atau unsur keadilan.
b.      Zeckmaessigkeit, atau unsur kemanfaatan
c.       Sicherheit, atau unsur kepastian.
Hukum bertujuan menjamin kepastian hokum dalam masyarakat dan hokum itu harus bersendikan pada rasa keadilan di masyarakat. Berkenaan dengan tujuan hokum, para pakar hokum memiliki pendapat yang berbeda-beda.
A.      Prof. Subekti S.H., menyatakan tujuan hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.
B.      Prof. Van Apeldoorn, menyatakan tujuan hokum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
C.      Purnadi dan Soerjono Soekanto, menyatakan tujuan hokum adalah kedamaian hidup manusia  yang meliputi ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan intern pribadi.
Dalam literature hokum, dikenal ada 2 teori tentang tjuan hokum, yaitu teori etis dan utilities. Teori etis mendasarkan pada etika, hukum bertujuan untuk semata-mata mencapai keadilan, memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya.
Menurut teori utilities, hokum bertujuan untuk memberikan faedah bagi sebanyak-banyaknya orang dalam masyarakat. Pada hakikatnya tujuan hokum adalah bias memberikan kebahagiaan atau kenikmatan besar bagi jumlah yang terbesar.
Ada juga teori campuran, tujuan pokok hokum adalah ketertiban. Ketubuhan akan ketertiban adalah syarat mutlak bagi masyrakat yang teratur. Disamping ketertiban , tujuan lain dari hokum adalah tercapainya keadilan yang isi dan ukurannya berbeda menurut masyarakat dan zamannya.

B. Hukum di Indonesia
Negara Indonesia adalah negara hukum. Hal ini didasarkan atas Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI 1945 yang berbunyi, “ Negara Indonesia adalah negara hukum”. Untuk menjaga agar tidak terjadi kekosongan  hukum dan belum dibuat yang baru sesuai dengan UUD NRI 1945 maka Indonesia memperlakukan  hukum – hukum warisan kolonial yang tentu saja pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan negara hukum indonesia.
Ketentuan ini berdasarkan pada pasal 1 aturan peralihan UUD NRI 1945 yang berbunyi,” Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”. Jadi selama peraturan perundang-undangan yang baru belum ada maka segala peraturan perundang-undangan yang ada termasuk peraturan perundang-undangan zaman kolonial dapat diberlakukan.
Hukum nasional yang merupakan warisan dari zaman kolonial antara lain sebagai berikut.
1.       Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) .
2.       Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUP Perdata).
3.       Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Hukum pidana yang berlaku di indonesia sekarang ini telah dikodifr atau  telah dilakukan kodifikasi. Sebagian terbesar dari aturan pidana telah disusun dalam suatu kitab undang-undang yaitu KUH Pidana.
Berikut ini contoh nomor hukum beserta ketentuan pidana yang tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalanan.
Pasal 106
(1)    Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan konsentrasi
(2)    Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang wajib mengutamakan keslamatan pejalan kaki dan pesepeda
(3)    Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan lain jalan.
(4)    Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan :
a.       Rambu perintah atau rambu larangan;
b.      Marka jalan;
c.       Alat pemberian isyarat lalu lintas;
d.      Gerakan lalu lintas ;
e.      Berhenti dan parkir;
f.        Peringatan dengan bunyi dan sinar;
g.       Kecepatan maksimal atau minimal ; dan /atau
h.      Tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.

(5)    Pada saat diadakan pemeriksaan kendaraaan bermotor di jalan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukan:
a.       Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b.      Surat IzinMengemudi;
c.       Bukti lulus uji berkala; dan siran;
d.      Tanda bukti lan yang sah.
(6)    Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.
(7)    Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih tidak  dilengkapi dengan rumah-rumah di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnyawajib mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm yang memenuhi standar nasioanal Indonesia.
(8)    Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
(9)    Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari 1(satu) orang.
Pasal 283
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan kosentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana di maksud dalam Pasal 106 Ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda palibg banyak Rp750.000,00(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 284
Setiap orang yang mengemudi kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejabat kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00(lima ratus rupiah).
Pasal 285
(1)    Setiap orang yang mengemudikan sepeda motordi jalan yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klkson , lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantulan cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot,dan kedalam alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00(dua ratus lima puluh ribu rupiah).



(2)    Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memnuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion,klakson,lampu utama, lampu mundur, lampu tanpa batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan,kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (3) juncto Pasal 48 Ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 286
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan larik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (3) juncto Pasal 48 Ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00(lima ratus ribu rupiah).
Pasal 287
(1)    Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalulintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00( lima ratus ribu rupiah ).
(2)    Setiap orang  yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang di nyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 106 Ayat (4) c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00( lima ratus ribu rupiah).
(3)    Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana yang dimaksud dalamPasal 106 Ayat (4) huruf d atau tatacara berhenti dan parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00(dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Tujuan hukum menurut hukum positif Indonesia adalah sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD NRI 1945 Alinea IV,yakni untuk membentuk suatu pemerintah negara indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bans, dan ikut melaksanaan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Hukum di Indonesia juga membentuk sistem hukum. Sistem hukum Indonesia tersusun berdasarkan hukum tertinggi negara yaitu UUD 1945 kemudian dijabarkan ke dalam peraturan hukum yang lebih rendah sehingga bersifat  hierarkis piramida. Sistem hukum Indonesia itu sekarang ini sebagaimana tergambar dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang ini menggantikan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.


3.   Klasifikasi Hukum
a.      Hukum Berdasarkan Sumbernya
                Berdasarkan sumbernya hukum dibedakan menjadi undang-undang, kebiasaan, traktat, dan yurisprudensi. Hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan disebut hukum undang-undang. Hukum yang berasal dari adat atau kebiasaan disebut hukum adat atau hukum kebiasaan. Hukum yang dibuat oleh negara-negara yang mengadakan perjanjian disebut hukum traktat. Hukum yang terbentuk karena keputusan hakim disebut hukum yurisprdensi.
b.      Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya
                Berdasar wilayah berlakunya, hukum dapat dibedakan menjadi hukum nasional, hukum internasional dan hukum lokal.     Hukum yang berlakunya dalam suatu negara disebut hukum nasional. Hukum yang mengatur hubungan antarnegara disebut hukum internasional. Hukum yang menyangkut hubungan antara dua negara disebut bilateral sedangkan nukum yang menyangkut lebih dari dua negara disebut multilateral. Hukum suatu negara yang berlaku di negara lain disebut hukum asing. Hukum yang berisi kumpulan norma atau kaidah yang ditetapkan oleh Gereja dan berlaku bagi para anggotanya disebut hukum Gereja.
c.       Hukum Berdasarkan Wktu Berlakunya
                Berdasarkan waktu berlakunya hukum terbagi atas hukum positif (ius constitutum) dan hukum yang dicitakan ius constituendum. Hukum yang berlaku sekarang pada suatu masyarakat tertentu disebut hukum positif (ius constitutum) atau disebut tata hukum. Hukum yang sedang dalam proses yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang dan merupakan hukum yang dicita-citakan disebut (ius constituendum).
d.      Hukum Berdasarkan Isinya
                Berdasar isinya hukum terbagi atas hukum perata atau privat dan hukum publik. Hukum yang mengatur kepentingan perseorangan disebut hukum perdata. Hukum yang mengatur hubungan antara dua orang dengan negara disebut hukum publik.
e.      Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya
                Terbagi atas hukum material dan hukum formil. Hukum yang memuat peraturan yang mengatur hubungan dan kepentingan yang bewujud perintah dan larangan disebut hukum material. Hukum yang mengatur cara bagaimana mempertahankan berlakunya hukum material misalnya bagaimana cara mengajukan tuntutan, cara hakim mengambil keputusan disebut hukum acara atau formal.
f.       Hukum Berdasarkan Bentuk atau Wujudnya
                Hukum ini terbagi menjadi hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Hukum tertulis adalah hukum yang tercantum dalam peraturan tertulis. Hukum tidak tertulis adalah hukum yang hidup dalam keyakinan masyarakat, dan ditaati dalam kebiasaan.

g.      Hukum Berdasarkan Sanksi atau Sifat
Berdasar sanski atau sifatnya hukum terbagi atas hukum yang sifatnya mengatur dan hukum yang sifatnya memaksa.

4.     Pengertian Sistem Hukum
Sistem menunjuk pada kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dalam mencapai tujuan dari kesatuan dari kesatuan tersebut. Sistem hukum terdiri atas berbagai peraturan hukum, sebagai komponen-komponennya dan saling berinteraksi satu sama lain guna mencapai tujuan hukum itu. Berbeda dengan sistem lain, sistem hukum tersusun secara hierarkis, artinya peraturan-peraturan yang membentuk sistem hukum itu berjenjang dari aturan hukum yang tertinggi sampai aturan hukum yang rendah. Aturan hukum yang lebih tinggi menjadi dasar bagi peraturan hukum yang lebih rendah. Hukum yang rendah isinya menjabarkan hukum di atasnya. Peraturan hukum yang rendah isinya tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi. Sebagai sebuah sistem, setiap hukum yang ada di dalamnya isinya tidak boleh saling bertentangan. Isi hukum yang saling bertentangan dalam kesatuan itu akan merusak sistem.

Pembentukan peraturan perundang-undangan. Undang-undang ini menggantikan undang-undang nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
                Jenis dan hierarki peraturan perundangan, menurut Pasal 7 undang-undang nomor 12 Tahun 2011 tersebut , sebagai berikut :
a)      UUD 1945
b)      Ketetapan MPR
c)       UU/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
d)      Peraturan pemerintah
e)      Peraturan presiden
f)       Peraturan daerah provinsi
g)      Peraturan daerah kabupaten/kota

Penjelasan dari masing-masing peraturan perundang-undangan tersebut sebagai berikut :
a)      UUD 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan. Sebagai hukum dasar , UUD NRI 1945 merupakan sumber hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan di bawahnya.
b)      Ketetapan MPR adalah peraturan perundangan yang ditetapkan MPR yang memiliki kekuatan mengikat ke dalam maupun keluar anggota MPR.
c)       Undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama presiden.
d)      Peraturan pemerintah pengganti undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa.
e)      Peraturan pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
f)       Peraturan presiden adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh presiden.
g)      Peraturan daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah.

Pengertian peraturan perundang-undangan ada dua , yaitu sebagai berikut :
1.       Peraturan perundang-undangan dalam arti sempit, yaitu undang-undang. Undang-undang ditetapkan oleh DPR bersama presiden.
2.       Peraturan perundang-undangan dalam arti luas, yaitu semua peraturan tertulis yang dikeluarkan oleh Negara dan mengikat semua orang, termasuk di dalamnya undang-undang.






SISTEM HUKUM DI INDONESIA

UUD NRI 1945

Ketetapan MPR

UU/Perpu

PP

Perpes

Perda

                PENGERTIAN DAN PERANAN LEMBAGA PERADILAN
Yang termasuk lembaga hukum adalah sebagai berikut :
a)      Badan kehakiman yang meliputi Mahkamah Agung dan lembaga-lembaga peradilan di bawahnya.
b)      Kejaksaan
c)       Kepolisian
Sedangkan termasuk aparat penegak hukum adalah hakim,jaksa dan polisi.
A. Kedudukan Lembaga Peradilan
                Istilah peradilan berbeda dengan pengadilan. Pengadilan adalah badan , organ atau lembaga yang melaksanakan peradilan , sedangkan yang dimaksud peradilan adalah tugas atau fungsi yang dijalankan oleh pengadilan.

Mahkamah agung merupakan pengadilan negeri tertinggi dari badan peradilan yang berada di dalam keempat lingkungan peradilan.
Tugas dan wewenang MA adalah memeriksa dan memutus:
a.       Permohonan kasasi
b.      Sengketa tentang kewenangan mengadili
c.       Permohonan peninjauan  putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum yang pasti
d.      Menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang
Keempat badan peradilan di bawah MA yaitu:
a.       Peradilan umum : badan peradilan yang mengadili rakyat Indonesia pada umumnya atau rakyat sipil. UU no 49 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU no 2 tahun 1986 tentang peradilan umun dinyatakan bahwa lingkungan peradilan umum meliputi pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
b.      Peradilan agama : peradilan bagi orang-orang yang beragama islam. Tugas dan wewenangnya adalah memeriksa dan memutus sengketa antara orang-orang yang beragama islam mengenai bidang hukum perdata tertentu yg diputus berdasarkan syariat islam.
c.       Peradilan militer : peradilan yang mengadili anggota-anggota atau TNI yang meliputu angkatan darat,angkatan laut,dan angkatan udara. Menurut UU no 31 tahun 1987 tentang peradilan militer dinyatakan bahwa lingkungan peradilan militer meliputi pengadilan militer,pengadilan militer tinggi,pengadilan militer utama,pengadilan militer pertempuran.
d.      Peradilan tata usaha Negara : badan peradilan yang mengadili perkara-perkara yang berhubungan dengan administrasi pemerintahan. Peradilan tata usaha Negara menerima,mengadili,dan memutus perkara sengketa tata usaha Negara. Sengketa tata usaha Negara yaitu sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha Negara antara orang atau badan hokum perdeta dengan badan atau pejabat tata usaha Negara, baik dipusat maupun didaerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yg berlaku.
Peradilan agama,militer,dan peradilan tata usaha Negara merupakan peradilan khusus karena mengadili perkara-perkara tertentu atau mengenai golongan rakyat tertentu. Peradilan umum adalah peradilan bagi golongan rakyat pada umumnya baik mengenai perkara pidana dan maupun perkara perdata.
b. Tingkatan lembaga peradilan
Berdasarkan tingkatan :
1.       Pengadilan tingkat pertama yaitu pengadilan negeri,pengadilan agama,pengadilan tata usaha dan pengadilan militer.
2.       Pengadilan tingkat kedua atau banding yaitu pengadilan tinggi, pengadilan tinggi agama, pengadilan tinggi tata usaha dan pengadilan tinggi militer.
3.       Pengadilan tingkat kasasi yaitu Mahkamah Agung.

Mahkamah Konstitusi merupakan salahsatu lembaga Negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukumdan keadilan.
Mahkamah konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk :
1.       Menguji UU terhadap UUD Negara republic Indonesia tahun 1945
2.       Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara republic Indonesia tahun 1945
3.       Memutus pembubaran partai politik
4.       Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.



6.Sikap Yang Sesuai dengan Hukum
a.Kesadaran Hukum

         Sikap merupakan kecenderungan untuk bereaksi terhadap suatu obyek tertentu.kecenderungan untuk bereaksi ini timbul sebagai akibat dari pengetahuan dan pengalaman seseorang terhadap suatu obyek tertentu.Sikap bersifat subjektif .Sikap memiliki tiga unsur,yaitu apa yang dipikirkan seseorang terhadap objek yang dihadapi ,apa yang dirasakan seseorang terhadap obyek yang dihadapi,dan apa yang dilakukan seseorang terhadap obyek yang dihadapi.

Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer