PKN BAB V Hukum Semester 2
TUGAS PENDIDIKAN PANACASILA DAN
KEWARGANEGARAAN
SMA NEGERI 3 SLAWI TAHUN 2014/2015
1. Fajar Ramadhan ( 09 )
2. Helen Harsena ( 10 )
3. Jasmine Vidiandra ( 15 )
4. Maulidia Dini ( 18 )
5. Prisma Dinda Tiara R ( 22 )
6. Arif Mahfud B ( 04 )
7. Titan Asrhi M ( 28 )
Guru Pengampu : Sustiyono
S.pd.
Bab V
Hukum
dan Peradilan Nasional
Dalam
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 Perubahan ke-4 disebutkan bahwa : “Negara
Indonesia adalah negara hukum.” Ketentuan pasal tersebut merupakan landasan
konstitusional bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum, hukum
ditempatkan sebagai satu-satunya aturan main dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara (supremacy of law). Sebelum dilakukan perubahan
terhadap UUD 1945, landasan konstitusional bahwa Indonesia adalah negara yang
berdasar atas hukum, tercantum dalam pembukaan dan batang tubuh UUD
1945 sebelum perubahan. Selain itu pernyataan bahwa Negara Indonesia adalah
negara hukum juga dapat dilihat dalam penjelasan UUD 1945 sebelum perubahan.
Dalam penjelasan UUD 1945 sebelum perubahan dinyatakan ada tujuh kunci pokok
sistem pemerintahan Negara Indonesia, yaitu:
1. Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat) dan tidak berdasar atas kekuasaan belaka (maachtstaat).
2. Sistem konstitusionil.
3. Kekuasaan tertinggi ada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
4. Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara tertinggi di bawah MPR.
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
6. Menteri Negara adalah pembantu Presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR.
7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
1. Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat) dan tidak berdasar atas kekuasaan belaka (maachtstaat).
2. Sistem konstitusionil.
3. Kekuasaan tertinggi ada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
4. Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara tertinggi di bawah MPR.
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
6. Menteri Negara adalah pembantu Presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR.
7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
1.
Konsep Hukum
Hukum sesungguhnya adalah norma, yaitu norma hokum. Norma hokum
selanjutnya disebut hokum merupakan norma yang berbeda dari 3 norma sebelumnya.
Norma hokum dibuat oleh kekuasaan yang resmi, mengikat dan memiliki sifat
memaksa.
a.
Pengertian Hukum
Berikut
beberapa pengertian hukum menurut para ahli :
1.
Simorangkir, mengatakan bahwa hukum
adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia
dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi siapa yang
melanggarnya akan mendapatkan hukuman.
2.
Sudikno Mertokusumo,
hukum adalah sekumpulsn peraturan-peraturan atau kaidah dalam suatu kehidupan
bersama, keseluruhan peaturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan
bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaanya dengan suatu sanksi.
3. E. Utrech, hukum adalah himpunan
petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan
bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan
kartena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak
pemerintah.
4. Achmad Ali, hukum adalah seperangkat
norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui
eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis
(peraturan) ataupunyang tidak tertulis, yang mengikat dan sesuai dengan
kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi
pelanggar aturan itu.
Dari beberapa pendapat para pakar tentang pengertian hokum
tersebut, dapat disimpulkan bahwa:
1)
hukum berisi aturan yang memiliki unsur perintah
dan atau larangan.
2)
hukum merupakan norma yang harus ditaati yang
bersifat memaksa.
3)
hukum dibuat oleh kekuasaan yang resmi.
Unsur memaksa ini
berarti bagi barang siapa yang melanggarnya akan memperoleh atau dikenai
sanksi. Sanksi ialah akibat dari suatu reaksi atas suatu perbuatan, terutama
dari pihak pemerintah yang bertugas untuk mempertahankan pelaksanaan hukum.
Menurut Pasal 10
KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), macam-macam sanksi adalh berikut.
1)
Sanksi pokok terdiri atas
a)
Hukuman mati
b)
Penjara
c)
Kurungan serta denda.
2)
Sanksi tambahan terdiri atas
a)
Pencabutan hak-hak tertentu
b)
Perampasan barang-barang tertentu, dan
c)
Pengumuman keputusan hakim
1. Asas dan Tujuan Hukum
Dalam tata hokum Indonesia dikenal adanya 2
asas, yaitu asas hokum umum dan asas hokum khusus.
a. Asas hokum umum adalah asas yang berlaku untuk
semua tata hokum atau keseluruhan bidang hokum. Contoh
1. Asas lex posteriori derogate legi priori adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang terbaru
(posterior) mengesampingkan hukum yang lama (prior). Asas ini biasanya
digunakan baik dalam hukum nasional maupun internasional.
2. Asas lex speciali derogate legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan
bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat
umum (lex generalis). Contohnya, dalam pasal 18 UUD 1945, gubernur, bupati, dan
wali kota harus dipilih secara demokratis. Aturan ini bersifat umum (lex
generalis). Pasal yang sama juga menghormati pemerintahan daerah yang bersifat
khusus (lex specialis), sehingga keistimewaan daerah yang gubernurnya tidak
dipilih secara demokratis seperti Daerah Istimewa Yogyakarta tetap dipertahankan.
3. Asas lex superior derogate legi inferior adalah peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan
yang rendah (asas hierarki), Hans
Kelsen dalam Teori Aquo mambahas mengenai jenjang norma hukum, dimana ia
berpendapat bahwa norma-norma hukum itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis
dalam suatu hierarki tata susunan.Yaitu digunakan apabila terjadi pertentangan,
dalam hal ini yang diperhatikan adalah hierarkhi peraturan perundang-undangan.
4. Asas restitio in integrum ,kekacauan dalam masyarakat, haruslah
dipulihkan pada keadaan semula (aman). Artinya, hukum harus memerankan
fungsinya sebagai “sarana penyelesaian konflik”.
5. Asas bahwa setiap orang dianggap tahu
undang-undang.
Scholten mengenukakan adanya 5 asas hokum umum
yang berlaku universal yang berlaku pada semua system hukum. Asas tersebut
adalah asas kepribadian, asas persekutuan, asas kesamaan, asas kewibawaan dan
asas pemisahan antara baik dan buruk.
b. Asas hukum khusus adalah asas yang berlaku
dalam lapangan hukum tertentu. Contoh
1. Hukum pidana berlaku asas praduga tidak
bersalah, asas nebis in idem, asas legalitas
2. Hokum perdata berlaku asas pacta sunt servanda, abus de droit, asas konsensualisme.
Gustav Radbruch (ahli fisafat Jerman)
menyatakan bahwa hokum memiliki ide dasar hokum yang mencakup 3 unsur, yaitu
sebagai berikut.
a. Gerechtigheit, atau unsur keadilan.
b. Zeckmaessigkeit, atau unsur kemanfaatan
c. Sicherheit, atau unsur kepastian.
Hukum bertujuan menjamin kepastian hokum dalam
masyarakat dan hokum itu harus bersendikan pada rasa keadilan di masyarakat.
Berkenaan dengan tujuan hokum, para pakar hokum memiliki pendapat yang
berbeda-beda.
A. Prof. Subekti S.H., menyatakan tujuan hukum
adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk
mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.
B. Prof. Van Apeldoorn, menyatakan tujuan hokum
adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
C. Purnadi dan Soerjono Soekanto, menyatakan
tujuan hokum adalah kedamaian hidup manusia
yang meliputi ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan intern
pribadi.
Dalam literature hokum, dikenal ada 2 teori
tentang tjuan hokum, yaitu teori etis dan utilities. Teori etis mendasarkan
pada etika, hukum bertujuan untuk semata-mata mencapai keadilan, memberikan kepada
setiap orang apa yang menjadi haknya.
Menurut teori utilities, hokum bertujuan untuk
memberikan faedah bagi sebanyak-banyaknya orang dalam masyarakat. Pada
hakikatnya tujuan hokum adalah bias memberikan kebahagiaan atau kenikmatan
besar bagi jumlah yang terbesar.
Ada juga teori campuran, tujuan pokok hokum
adalah ketertiban. Ketubuhan akan ketertiban adalah syarat mutlak bagi
masyrakat yang teratur. Disamping ketertiban , tujuan lain dari hokum adalah
tercapainya keadilan yang isi dan ukurannya berbeda menurut masyarakat dan
zamannya.
B. Hukum di Indonesia
Negara Indonesia adalah negara
hukum. Hal ini didasarkan atas Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI 1945 yang berbunyi, “
Negara Indonesia adalah negara hukum”. Untuk menjaga agar tidak terjadi
kekosongan hukum dan belum dibuat yang
baru sesuai dengan UUD NRI 1945 maka Indonesia memperlakukan hukum – hukum warisan kolonial yang tentu
saja pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan negara hukum indonesia.
Ketentuan ini berdasarkan pada
pasal 1 aturan peralihan UUD NRI 1945 yang berbunyi,” Segala peraturan
perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru
menurut Undang-Undang Dasar ini”. Jadi selama peraturan perundang-undangan yang
baru belum ada maka segala peraturan perundang-undangan yang ada termasuk
peraturan perundang-undangan zaman kolonial dapat diberlakukan.
Hukum nasional yang merupakan
warisan dari zaman kolonial antara lain sebagai berikut.
1.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) .
2.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUP Perdata).
3.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Hukum pidana yang berlaku di
indonesia sekarang ini telah dikodifr atau
telah dilakukan kodifikasi. Sebagian terbesar dari aturan pidana telah
disusun dalam suatu kitab undang-undang yaitu KUH Pidana.
Berikut ini contoh nomor hukum
beserta ketentuan pidana yang tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalanan.
Pasal 106
(1)
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan
bermotor di jalan yang wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan
konsentrasi
(2)
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor
di jalan yang wajib mengutamakan keslamatan pejalan kaki dan pesepeda
(3)
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan
bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan lain
jalan.
(4)
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan
bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan :
a.
Rambu perintah atau rambu larangan;
b.
Marka jalan;
c.
Alat pemberian isyarat lalu lintas;
d.
Gerakan lalu lintas ;
e.
Berhenti dan parkir;
f.
Peringatan dengan bunyi dan sinar;
g.
Kecepatan maksimal atau minimal ; dan /atau
h.
Tata cara penggandengan dan penempelan dengan
kendaraan lain.
(5)
Pada saat diadakan pemeriksaan kendaraaan
bermotor di jalan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib
menunjukan:
a.
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat
Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b.
Surat IzinMengemudi;
c.
Bukti lulus uji berkala; dan siran;
d.
Tanda bukti lan yang sah.
(6)
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan
bermotor beroda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk di
sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.
(7)
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan
bermotor beroda empat atau lebih tidak
dilengkapi dengan rumah-rumah di jalan dan penumpang yang duduk di
sampingnyawajib mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm yang memenuhi
standar nasioanal Indonesia.
(8)
Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan
penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional
Indonesia.
(9)
Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor
tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari 1(satu) orang.
Pasal 283
Setiap orang yang mengemudikan
kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau
dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan kosentrasi dalam
mengemudi di jalan sebagaimana di maksud dalam Pasal 106 Ayat (1) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda palibg banyak
Rp750.000,00(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 284
Setiap orang yang mengemudi
kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejabat kaki atau
pesepeda sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00(lima
ratus rupiah).
Pasal 285
(1)
Setiap orang yang mengemudikan sepeda motordi
jalan yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion,
klkson , lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantulan cahaya,
alat pengukur kecepatan, knalpot,dan kedalam alur ban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 106 Ayat (3) juncto Pasal
48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00(dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2)
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan
bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memnuhi persyaratan teknis
yang meliputi kaca spion,klakson,lampu utama, lampu mundur, lampu tanpa batas
dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat
pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan,kedalaman alur ban, kaca depan,
spakbor, bumper, penggandengan,
penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (3) juncto Pasal 48 Ayat (2) dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00
(lima ratus ribu rupiah).
Pasal 286
Setiap orang yang mengemudikan
kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi
persyaratan larik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (3) juncto Pasal 48 Ayat (3) dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak
Rp500.000,00(lima ratus ribu rupiah).
Pasal 287
(1)
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan
bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan
dengan rambu lalulintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (4) huruf a atau
marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (4) huruf b dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak
Rp500.000,00( lima ratus ribu rupiah ).
(2)
Setiap orang
yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan
perintah atau larangan yang di nyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas
sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 106 Ayat (4) c dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00( lima ratus
ribu rupiah).
(3)
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan
bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana yang
dimaksud dalamPasal 106 Ayat (4) huruf d atau tatacara berhenti dan parkir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00(dua
ratus lima puluh ribu rupiah).
Tujuan hukum
menurut hukum positif Indonesia adalah sebagaimana tercantum dalam pembukaan
UUD NRI 1945 Alinea IV,yakni untuk membentuk suatu pemerintah negara indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bans, dan ikut
melaksanaan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial.
Hukum di Indonesia
juga membentuk sistem hukum. Sistem hukum Indonesia tersusun berdasarkan hukum
tertinggi negara yaitu UUD 1945 kemudian dijabarkan ke dalam peraturan hukum
yang lebih rendah sehingga bersifat
hierarkis piramida. Sistem hukum Indonesia itu sekarang ini sebagaimana
tergambar dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan
perundang-undangan. Undang-Undang ini menggantikan Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
3.
Klasifikasi Hukum
a. Hukum Berdasarkan Sumbernya
Berdasarkan
sumbernya hukum dibedakan menjadi undang-undang, kebiasaan, traktat, dan
yurisprudensi. Hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan disebut hukum undang-undang. Hukum yang berasal
dari adat atau kebiasaan disebut hukum adat atau hukum kebiasaan. Hukum yang
dibuat oleh negara-negara yang mengadakan perjanjian disebut hukum traktat.
Hukum yang terbentuk karena keputusan hakim disebut hukum yurisprdensi.
b. Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya
Berdasar
wilayah berlakunya, hukum dapat dibedakan menjadi hukum nasional, hukum internasional dan hukum lokal. Hukum yang berlakunya dalam suatu negara disebut hukum nasional. Hukum yang mengatur
hubungan antarnegara disebut hukum internasional.
Hukum yang menyangkut hubungan antara dua negara disebut bilateral sedangkan nukum yang menyangkut lebih dari dua negara
disebut multilateral. Hukum suatu
negara yang berlaku di negara lain disebut hukum
asing. Hukum yang berisi kumpulan norma atau kaidah yang ditetapkan oleh
Gereja dan berlaku bagi para anggotanya disebut hukum Gereja.
c. Hukum Berdasarkan Wktu Berlakunya
Berdasarkan
waktu berlakunya hukum terbagi atas hukum positif (ius constitutum) dan hukum
yang dicitakan ius constituendum. Hukum yang berlaku sekarang pada suatu
masyarakat tertentu disebut hukum positif (ius
constitutum) atau disebut tata hukum. Hukum yang sedang dalam proses yang
diharapkan berlaku pada masa yang akan datang dan merupakan hukum yang
dicita-citakan disebut (ius
constituendum).
d. Hukum Berdasarkan Isinya
Berdasar
isinya hukum terbagi atas hukum perata atau privat dan hukum publik. Hukum yang
mengatur kepentingan perseorangan disebut hukum
perdata. Hukum yang mengatur hubungan antara dua orang dengan negara
disebut hukum publik.
e. Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya
Terbagi
atas hukum material dan hukum formil. Hukum yang memuat peraturan yang mengatur
hubungan dan kepentingan yang bewujud perintah dan larangan disebut hukum material. Hukum yang mengatur
cara bagaimana mempertahankan berlakunya hukum material misalnya bagaimana cara
mengajukan tuntutan, cara hakim mengambil keputusan disebut hukum acara atau formal.
f. Hukum Berdasarkan Bentuk atau Wujudnya
Hukum
ini terbagi menjadi hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Hukum tertulis adalah hukum yang
tercantum dalam peraturan tertulis. Hukum
tidak tertulis adalah hukum yang hidup dalam keyakinan masyarakat, dan
ditaati dalam kebiasaan.
g. Hukum Berdasarkan Sanksi atau Sifat
Berdasar sanski atau sifatnya hukum terbagi atas hukum yang
sifatnya mengatur dan hukum yang sifatnya memaksa.
4. Pengertian Sistem Hukum
Sistem menunjuk pada kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur
yang mempunyai interaksi satu sama lain dalam mencapai tujuan dari kesatuan
dari kesatuan tersebut. Sistem hukum terdiri atas berbagai peraturan hukum,
sebagai komponen-komponennya dan saling berinteraksi satu sama lain guna
mencapai tujuan hukum itu. Berbeda dengan sistem lain, sistem hukum tersusun
secara hierarkis, artinya peraturan-peraturan yang membentuk sistem hukum itu
berjenjang dari aturan hukum yang tertinggi sampai aturan hukum yang rendah.
Aturan hukum yang lebih tinggi menjadi dasar bagi peraturan hukum yang lebih
rendah. Hukum yang rendah isinya menjabarkan hukum di atasnya. Peraturan hukum
yang rendah isinya tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang lebih
tinggi. Sebagai sebuah sistem, setiap hukum yang ada di dalamnya isinya tidak
boleh saling bertentangan. Isi hukum yang saling bertentangan dalam kesatuan
itu akan merusak sistem.
Pembentukan peraturan
perundang-undangan. Undang-undang ini menggantikan undang-undang nomor 10 Tahun
2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Jenis
dan hierarki peraturan perundangan, menurut Pasal 7 undang-undang nomor 12
Tahun 2011 tersebut , sebagai berikut :
a)
UUD 1945
b)
Ketetapan MPR
c)
UU/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
d)
Peraturan pemerintah
e)
Peraturan presiden
f)
Peraturan daerah provinsi
g)
Peraturan daerah kabupaten/kota
Penjelasan dari
masing-masing peraturan perundang-undangan tersebut sebagai berikut :
a)
UUD 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan
perundang-undangan. Sebagai hukum dasar , UUD NRI 1945 merupakan sumber hukum
bagi pembentukan peraturan perundang-undangan di bawahnya.
b)
Ketetapan MPR adalah peraturan perundangan yang
ditetapkan MPR yang memiliki kekuatan mengikat ke dalam maupun keluar anggota
MPR.
c)
Undang-undang adalah peraturan
perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan
persetujuan bersama presiden.
d)
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang
adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal
ikhwal kegentingan yang memaksa.
e)
Peraturan pemerintah adalah peraturan
perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan
undang-undang sebagaimana mestinya.
f)
Peraturan presiden adalah peraturan
perundang-undangan yang dibuat oleh presiden.
g)
Peraturan daerah adalah peraturan perundang-undangan
yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah.
Pengertian
peraturan perundang-undangan ada dua , yaitu sebagai berikut :
1.
Peraturan perundang-undangan dalam arti sempit,
yaitu undang-undang. Undang-undang ditetapkan oleh DPR bersama presiden.
2.
Peraturan perundang-undangan dalam arti luas,
yaitu semua peraturan tertulis yang dikeluarkan oleh Negara dan mengikat semua
orang, termasuk di dalamnya undang-undang.
SISTEM HUKUM DI
INDONESIA
UUD
NRI 1945
Ketetapan
MPR
UU/Perpu
PP
Perpes
Perda
PENGERTIAN
DAN PERANAN LEMBAGA PERADILAN
Yang termasuk lembaga hukum adalah sebagai berikut :
a)
Badan kehakiman yang meliputi Mahkamah Agung dan
lembaga-lembaga peradilan di bawahnya.
b)
Kejaksaan
c)
Kepolisian
Sedangkan termasuk aparat penegak
hukum adalah hakim,jaksa dan polisi.
A. Kedudukan Lembaga Peradilan
Istilah
peradilan berbeda dengan pengadilan. Pengadilan adalah badan , organ atau
lembaga yang melaksanakan peradilan , sedangkan yang dimaksud peradilan adalah
tugas atau fungsi yang dijalankan oleh pengadilan.
Mahkamah agung merupakan pengadilan negeri tertinggi dari
badan peradilan yang berada di dalam keempat lingkungan peradilan.
Tugas dan wewenang MA adalah memeriksa dan memutus:
a.
Permohonan kasasi
b.
Sengketa tentang kewenangan mengadili
c.
Permohonan peninjauan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan
hukum yang pasti
d.
Menguji peraturan perundang-undangan dibawah
undang-undang terhadap undang-undang
Keempat badan peradilan di bawah MA yaitu:
a.
Peradilan umum : badan peradilan yang mengadili
rakyat Indonesia pada umumnya atau rakyat sipil. UU no 49 tahun 2009 tentang
perubahan kedua atas UU no 2 tahun 1986 tentang peradilan umun dinyatakan bahwa
lingkungan peradilan umum meliputi pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
b.
Peradilan agama : peradilan bagi orang-orang
yang beragama islam. Tugas dan wewenangnya adalah memeriksa dan memutus
sengketa antara orang-orang yang beragama islam mengenai bidang hukum perdata
tertentu yg diputus berdasarkan syariat islam.
c.
Peradilan militer : peradilan yang mengadili
anggota-anggota atau TNI yang meliputu angkatan darat,angkatan laut,dan
angkatan udara. Menurut UU no 31 tahun 1987 tentang peradilan militer
dinyatakan bahwa lingkungan peradilan militer meliputi pengadilan militer,pengadilan
militer tinggi,pengadilan militer utama,pengadilan militer pertempuran.
d.
Peradilan tata usaha Negara : badan peradilan
yang mengadili perkara-perkara yang berhubungan dengan administrasi
pemerintahan. Peradilan tata usaha Negara menerima,mengadili,dan memutus
perkara sengketa tata usaha Negara. Sengketa tata usaha Negara yaitu sengketa
yang timbul dalam bidang tata usaha Negara antara orang atau badan hokum
perdeta dengan badan atau pejabat tata usaha Negara, baik dipusat maupun
didaerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha Negara, termasuk
sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yg berlaku.
Peradilan agama,militer,dan
peradilan tata usaha Negara merupakan peradilan khusus karena mengadili
perkara-perkara tertentu atau mengenai golongan rakyat tertentu. Peradilan umum
adalah peradilan bagi golongan rakyat pada umumnya baik mengenai perkara pidana
dan maupun perkara perdata.
b. Tingkatan lembaga
peradilan
Berdasarkan tingkatan :
1.
Pengadilan tingkat pertama yaitu pengadilan
negeri,pengadilan agama,pengadilan tata usaha dan pengadilan militer.
2.
Pengadilan tingkat kedua atau banding yaitu
pengadilan tinggi, pengadilan tinggi agama, pengadilan tinggi tata usaha dan
pengadilan tinggi militer.
3.
Pengadilan tingkat kasasi yaitu Mahkamah Agung.
Mahkamah Konstitusi merupakan salahsatu
lembaga Negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukumdan keadilan.
Mahkamah konstitusi berwenang mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk :
1.
Menguji UU terhadap UUD Negara republic
Indonesia tahun 1945
2.
Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD Negara republic Indonesia tahun 1945
3.
Memutus pembubaran partai politik
4.
Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum.
6.Sikap Yang Sesuai dengan Hukum
a.Kesadaran Hukum
Sikap merupakan kecenderungan untuk bereaksi terhadap suatu obyek
tertentu.kecenderungan untuk bereaksi ini timbul sebagai akibat dari
pengetahuan dan pengalaman seseorang terhadap suatu obyek tertentu.Sikap
bersifat subjektif .Sikap memiliki tiga unsur,yaitu apa yang dipikirkan
seseorang terhadap objek yang dihadapi ,apa yang dirasakan seseorang terhadap
obyek yang dihadapi,dan apa yang dilakukan seseorang terhadap obyek yang
dihadapi.
ngetik sendiri kah? or copas? :p
BalasHapusy iyalah ! itu hasil kerja kel 1 presentase
BalasHapus